Pemerintah Diminta Jelaskan Perampingan Jabatan Agar Tidak Gaduh

18-11-2019 / KOMISI II
Anggota Komisi II DPR RI Hugua. Foto : Geraldi/mr

 

Beberapa bulan pasca pelantikan Presiden Joko Widodo masa bhakti 2019-2024, salah satu isu yang mencuat ke permukaan adalah tentang masalah perampingan jabatan eselon III dan IV.  Sehubungan dengan hal itu, Anggota Komisi II DPR RI Hugua meminta pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPan-RB) agar segera memberikan penjelasan lebih mendalam terkait isu rencana perampingan jabatan eselon didalam struktur Aparatur Sipil Negara.

 

Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu mengatakan, isu tersebut telah menimbulkan keresahan dikalangan ASN hingga ke tingkat daerah. Oleh karenanya harus segera diberikan penjelasan ke bawah agar jangan sampai menimbulkan kegaduhan.

 

“Kalau hal ini tidak segera diberikan penjelasan maka dapat menimbulkan kegaduhan dikalangan bawah,” ucap Hugua saat Rapat Kerja Komisi II DPR dengan Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo, Badan Kepegawaian Nasional (BKN), dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang membahas rencana strategis kementerian dan badan kedepan, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2019).

 

Legislator dapil Sulawesi Tenggara itu juga menyatakan bahwa dirinya belum melihat dalam rencana strategis Kemen PAN-RB yang disampaikan dihadapan Komisi II itu, hal yang berkaitan dengan paham radikalisme dan langkah strategis bagi pegawai negeri yang terindikasi sebagai korban narkoba.

 

“Strategi pemerintah yang belum terlihat yaitu bagaimana langkah-langkah bagi pegawai negeri yang memang sudah terindikasi dan terpapar narkoba. Sebaiknya mereka direhabilitasi. Dan itu menjadi strategi penting. Terkait radikalisme, tidak cukup hanya 11 kementerian yang melakukan antisipasi pencegahan, tetapi Kementerian PAN-RB harus mempunyai strategi yang lebih jitu,” ujarnya.

 

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi II DPR RI Cornelis sempat mempertanyakan soal jaminan kesejahteraan para Aparatur Sipil Negara. Cornelis juga meminta agar pemerintah mencermati masalah sarana dan prasarana yang berkaitan dengan sistem penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang berbasis internet, agar lebih mendukung dalam proses pelaksanaannya. (dep/es)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...